Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Camat --- Mempunyai tugas memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, meliputi perumusan kebijagan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan dan pembinaan pegawai serta melaksanakan kewenangan  pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati


Sekretaris Kecamatan – Mempunyai tugas mengelola urusan administrasi ketatausahaan, meliputi urusan umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan


Sub Bagian umum dan Kepegaiwan  -- memimpin, merencanakan, mengatur, melakukan koordinasi, serta pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan administrasi, baik administrasi umum, perlengkapan, maupun kepegawaian.


Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan -- memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait urusan perencanaan dan keuangan


Seksi Tata Pemerintahan --- Mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan kecamatan, bidan pemerintahan desa/kelurahan kependudukan dan pelayanan secara umum serta yang berkaitan dengan kegiatan RT dan RW di Seluruh Kecamatan.


Seksi Kententranman dan Ketertiban Umum --  Mempunyai tugas melaksanakan urusan kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat. 


Seksi Pemberdayaan Masyarakat – Mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan kecamatan bidang pengembangan prasarana dan fasilitas umum, perekonomian, produksi dan lingkungan hidup serta melakukan pengkoordinasian perencanaan pembangunan ditingkat Desa/Kelurahan.