FAQ
Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :
Q : Apa syarat perekaman E-KTP ?
A : Syarat perekaman E-KTP adalah membawa fotocopy KK
Q : Apa syarat pembuatan IKD ?
A : Syarat pembuatan IKD adalah membawa E-KTP dan Smartphone (Android)
Q : Bagaimana mekanisme / prosedurnya ?
A :
1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
2. Menunggu antrian (jika ada)
3. Melakukan perekaman KTP/ IKD diruangan yang telah disediakan
4. Pengambilan KTP ke Kecamatan Wedi, 3-5 hari setelah perekaman
Q : Bagimana cara untuk pengaduan ke Kecamatan ?
A :
Mekanisme Pengaduan:
1. Datang langsung ke Kecamatan Kalikotes;
2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;
3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;
4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;
5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini:
Web : trucuk.klaten.go.id
IG : @kec_trucuk
email : kec.trucuk@klaten.go.id
SP4N : https://lapor.go.id/
HP/WA :0851-3809-8189
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Menghadiri Grebeg Syawalan 1447H
Obyek Wisata Bukit Sidoguro, Krakitan
Belum didisposisi 08.30 -
UNDANGAN PENTAS SENI REOG NALURI
HALAMAN MASJID AL FATAH BRIJO LOR
Plt. Camat 13.00 -
Musdesus Penetapan Verval Bansos RAT KDM Desa Mandong
Balai Desa Mandong
Plt. Camat 09.00 -
Lelang Tanah Kas Desa Bero
Aula kantor desa bero
Plt. Camat 09.00-selesai -
Kegiatan Sholat Isya dan Tarawih Keliling Ramadhan dan Penutupan Tarling
Pendopo Kabupaten Klaten dan Masjid Nur Azizah
Belum didisposisi 18.30
Popular Posts
-
Wisata Klaten: Makam Ronggowarsito
admintrucuk Feb 23, 2021 6492
-
Makam Ronggowarsito Kecamatan Trucuk
admintrucuk Feb 23, 2021 1991
-
Permohonan Informasi
admintrucuk Jan 1, 2021 1637
-
Pengajuan Keberatan
admintrucuk Jan 1, 2021 1613
-
Identitas Kependudukan Digital Kecamatan Trucuk
admintrucuk Jun 23, 2023 1334
Tags
Berita Klaten Terbaru




