Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Trucuk
Trucuk, 30 Juli 2024, Sebanyak 150 Badan Permusyawaratan Desa resmi dikukuhkan oleh Camat Trucuk dalam masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Trucuk, dihadiri oleh Forkompimcam Trucuk, Kepala KUA, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Trucuk serta Dinas Terkait dan Pejabat Struktural Kecamatan.