Perekaman E-KTP Massal se-Kecamatan Trucuk
Kecamatan Trucuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Perekaman Data Kependudukan bagi warga wajib KTP-el, khususnya pemula (siswa SMA/SMK) serta warga yang telah berusia 16 tahun 6 bulan ke atas yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Juli 2026 di Aula Kantor Kecamatan Trucuk Sementara (Eks SDN 2 Mireng). Tim perekam dari Disdukcapil Kabupaten Klaten memberikan pelayanan perekaman biometrik sekaligus memfasilitasi pencetakan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
Pelaksanaan perekaman dibagi berdasarkan jadwal desa sehingga pelayanan dapat berjalan tertib dan nyaman. Pada hari pertama, sebanyak 318 warga berhasil melakukan perekaman dari target 509 orang atau mencapai 62,5%. Sementara pada hari kedua, sebanyak 310 warga berhasil melakukan perekaman dari target 511 orang atau sebesar 60,6%.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Trucuk berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan secara lengkap dan sah, sehingga dapat mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, perbankan, maupun administrasi pemerintahan lainnya.
Kecamatan Trucuk mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi sehingga kegiatan perekaman data kependudukan dapat terlaksana dengan baik.
What's Your Reaction?




