Profil PPID Kecamatan Trucuk

Kecamatan Trucuk memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Surat Keputusan Camat Nomor 17 Juni Tahun 2021 telah ditetapkan :
1. Camat Trucuk sebagai Atasan PPID,
2. Sekretaris Camat Trucuk sebagai PPID Pembantu (ketua),
3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai Koor. Bidang Layanan dan Sengketa Infomasi

4. Kepala Seksi Kentraman dan Ketertiban Umum Koor. Bidang Dokumentasi dan arsip

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.