Profil PPID Kecamatan Trucuk
Kecamatan Trucuk memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Keputusan Camat Nomor 17 Juni Tahun 2021 telah ditetapkan :
1. Camat Trucuk sebagai Atasan PPID,
2. Sekretaris Camat Trucuk sebagai PPID Pembantu (ketua),
3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan
4. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip
5. Kepala Seksi Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat sebagai PPID Pelaksana
3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai PPID Pelaksana
4. Kepala Seksi Kentraman dan Ketertiban Umum sebagai PPID Pelaksana
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.